Baca Juga: Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara
Proses Pendaftaran Mandiri
Lebih lanjut dijelaskan Soleh, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi massal Covid-19 secara mandiri akan dibagi menjadi tiga cara pendaftaran.
Pertama melalui aplikasi, kedua melalui website dan ketiga dengan proses manual langsung di lokasi tempat pemberian vaksin.
Mengingat jumlah vaksin Covid-19 yang terbatas, Soleh memastikan telah mengantisipasi aksi nakal lembaga atau rumah sakit tertentu yang berniat menimbun vaksin. “Kemudian ada proses untuk Pre Order, nah ini juga penting sekali. Penting terutama untuk yang distribusi, sehingga kita akan tahu demand yang real di lapangan itu berapa. Seperti yang saya sampaikan tadi vaksin ini sangat terbatas. Jadi tidak bisa misalkan satu klinik bilang saya request 100 juta dosis tanpa demand yang real. Ini juga dengan feature seperti ini tentu bisa meminimalkan penimbunan,” pungkas dia. (Kiwantoro/kpcpen)***