RUU Omnibus Law Keamanan Laut Sudah Masuk Daftar Prolegnas, Tapi Bukan Prioritas 

- 3 Februari 2021, 11:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat RDP dengan jajaran Bakamla RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat RDP dengan jajaran Bakamla RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. / Foto : Jaka/Man  /

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyinggung masuknya kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya polemik 2 kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama di perairan Pontianak, beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI bersama jajaran Badan Keamanan Laut RI.

“Saya ingin menanyakan soal kapal Iran yang memasuki perairan kita. Ini kan jelas-jelas ada pelanggaran hukum baik di kita ataupun juga hukum internasional," ujar Dave Akbarshah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Untuk menghindari kejadian serupa, menurut Dave Akbarshah, harus ada penindakan hukum yang ketat dan tegas. Pihaknya mengingat Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena Undang-Undang (UU) Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas.

Baca Juga: Disahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren

“Jangan juga kita hanya memberikan peringatan tetapi harus diselesaikan melalui jalur hukum. Maka itu, dengan UU yang ada kita mendorong untuk ada penguatan ke depannya itu, yaitu penguatan Bakamla itu sendiri," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Disampaikan Dave Akbarshah, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut sudah masuk daftar Prolegnas, namun bukan daftar Prioritas. Untuk itu, ihaknya mendorong RUU itu segera masuk daftar Prolegnas Prioritas. Dengan adanya RUU Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla akan menjadi koordinator pengawasan wilayah perairan Indonesia.

Selama ini, diketahui ada sejumlah lembaga yang mengawasi wilayah perairan dengan ranah kerja yang berbeda-beda. “Saya harapkan itu ke depan, Bakamla bisa aktif juga ke Kumham baik itu ke Setneg agar bisa didorong daftar (Prolegnas) Prioritas. Tentu kita akan sangat welcome menyelesaikan ini karena ini menyangkut kedaulatan kita,” pungkas Dave.

Baca Juga: Militer Kembali Berkuasa, Etnis Rohingya Dikhawatirkan Semakin Terabaikan

Sebelumnya, Bakamla RI mengamankan dua kapal tanker berbendera asing  yang diduga melakukan transfer BBM illegal di perairan Pontianak. Kedua kapal tanker diduga melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x