Apapun Alasannya, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik Lebaran

- 9 April 2021, 11:13 WIB
Infografir Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Infografir Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian /sumber menpanrb

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE PANRB No. 8/2021  ditegaskan , pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai  tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi  SE PANRB No. 8/2021, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat 9 April 2021.

Masih menurut SE PANRB No. 8/2021 yang disiarkan pada Rabu 7 April 2021,  ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti,” salah satu petikan dari SE PANRB No. 8/2021.

Baca Juga: Panen Masih Berlangsung, Diperkirakan Hingga Juni Bulog Tampung 1,4 Juta Ton Beras

Namun, cuti dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. “Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah