Mudik di Larang Pemerintah, Resmi Sudah Ditetapkan

- 9 April 2021, 00:00 WIB
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan  SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. /Foto : Marji/Medcom/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Pelarangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah berdasar SE No. 13 Tahun 2021 disampaikan pada Kamis 8 April 2021 petang di Graha BNPB. Pengumuman disampaikan bersamaan dengan agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hadir dalam kegiatan keterangan pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono MH beserta jajaran Kemenhub diantaranya Dirjen Perhubungan Darat Drs. Budi Setiadi SH MSi, Dirjen Perhubungan Laut Ir R Agus H Purnomo MM, Dirjen Perkeretaapian Ir Zulfikri yang dalam hal ini diwakili oleh Danto Restyawan  Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Dirjen Perhubungan Udara Ir. Novie Riyanto Raharjo MSEA dan Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Saat Ini Musim Panen, Stok Beras Terjamin Kualitas Pasti Bagus dan Masih Baru

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Wiku Adisasmito.

Namun demikian menurut Wiku Adisasmito, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu, layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit atau duka, dan pelaganan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini. 

Terkait dengan perjalanan dinas, surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing. 

Baca Juga: Oded M. Danial, di Pasar Harga-harga Mulai Naik Signifikan

"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi atau pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku Adisasmito, sebagaimana dikutip dari laman covid-19.go.id.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x