Mudik di Larang Pemerintah, Resmi Sudah Ditetapkan

- 9 April 2021, 00:00 WIB
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan  SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. /Foto : Marji/Medcom/

Dijelaskan Wiku Adisasmito, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

“Seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung,” terang Wiku Adisasmito.

Pelaksanaannya menurut Wiku Adisasmito, mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), dihimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

Baca Juga: Buruh dan Pekerja Tekstil Kabupaten Bandung Berharap Dapat Giliran di Vaksin Covid-19

“Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," ujar Wiku Adisasmito.

Ditambahkan Wiku Adisasmito,  perlu menjadi perhatian, sebelum melakukan aktivitasnya, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. 

Dikatakan Wiku Adisasmito, unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan.  “Optimalisasi ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan,” tegas Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Aman, Stok Beras di Kota Bandung Sepanjang Ramadan 1442 Hijriah

Optimalisasi kinerja ini menurut Wiku Adisasmito, misalnya melakukan identifikasi titik kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, pembatasan pendatang, skrining dokumen prasyarat perjalan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat. 

Dengan demikian, menurut Wiku Adisasmito, pada prinsipnya peniadaan mudik ini salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus meskipun bukan satu-satunya upaya yang diandalkan. Agar antisipasi berjalan baik, pengendalian kegiatan masyarakat perlu dilakuan secara holistik yaitu peran serta masyarakat dengan rasa bijak dari masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah