Tanpa Kecuali, Aktivitas Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Dilarang

- 26 Maret 2021, 18:59 WIB
Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi dengan menteri dan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi dengan menteri dan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. /Foto : Kristian Suryatna/Kemenko PKM  /

 

PORTAL BANDUG TIMUR - Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Larangan mudik ari Raya Idul Fitri tahun 2021 pada libur tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Demikian disampaukan Menko PMK Muhadjir Effendy pada rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021. “Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy pada  konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Ditegaskan Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Laporan Tahunan EIU, Indonesia Termasuk Negara Cacat Demokrasi

Dijelaskan Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 menurut Menko PMK Muhadjir Effendy tetap diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. 

Baca Juga: Earth Hour 2021, Oded M. Danial Ajak Warga Kota Bandung Tunjukan Kepedulian Pada Dunia

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x