Mudik di Larang Pemerintah, Resmi Sudah Ditetapkan

- 9 April 2021, 00:00 WIB
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan  SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan terkait pemberlakuan SE No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. /Foto : Marji/Medcom/

"Serta aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah