PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan India masuk ke Indonesia. Pemerintah telah menemukan 12 WNA asal India yang terinfeksi COVID-19 dan kini telah dilakukan proses Whole Genum Sequencing (WGS).
Dalam keterangannya di Graha BNPB yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan larangan bagi WNA berkewarganegaraan India masuk ke Indonesia. Larangan juga ditujukan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir.
Sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari India, menurut Wiku Adisasmito, masih diperbolehkan masuk. “Bagi WNI masih boleh masuk dengan mematuhi syarat yang sangat ketat dan mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan yaitu membawa hasil RT PCR negatif, menjalani tes PCR di Indonesia, karantina 14 hari dan tes PCR paska karantina,” ujar Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Hari Tari Sedunia, 700 Seniman Bandung Raya Tampilkan 70 Karya Tari
Sementara terkait dengan WNA asal India yang masuk ke Indonesia, menurut Wiku Adisasmito, dalam masa pengetatan mobilitas saat ini, Pemerintah telah menemukan 12 WNA asal India yang terinfeksi Covid-19. “Kini telah dilakukan proses Whole Genum Sequencing (WGS) untuk meneliti varian Covid-19,” ujar Wiku Adisasmito.
Ditegaskan Wiku Adisasmito, bahwa WGS adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia. Dan WGS juga sebagai upaya mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari luar Indonesia.
"Proses WGS membutuhkan waktu setidaknya 1 minggu. Dan diharapkan hasil segera diketahui, apabila hasilnya sudah diketahui, Satgas akan segera menyampaikannya," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***