Wiku Adisasmito, Pemerintah Daerah Diminta Tegas Terkait Larangan Mudik

- 18 April 2021, 10:46 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat terkait larangan mudik selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat terkait larangan mudik selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. /Dok. Satgas Penanganan Covid-19

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran persnya terait perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Disampakan Wiku Adisasmito, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian. "Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," jelas Wiku Adisasmito.

Baca Juga: BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini Siklon Tropis Surigae Untuk Sembilan Wilayah di Indonesia

Pihaknya berharap, pemerintah daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x