Wiku Adisasmito, Pemda Diharap Tegakan SE No. 13 Tahun 2021

- 16 April 2021, 21:39 WIB
Juru bicara Satgas Covid 19, Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Jakarta.
Juru bicara Satgas Covid 19, Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Jakarta. /foto Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Peniadaan Mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Dalam keterangannya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda). Untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Dingatkan Wiku Adisasmito, masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.  “Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal (peniadaan mudik) tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, yang disiarkan di kanal YouTube BNPN Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Hasil Pengujian serta Penilaian Ilmiah Sampaikan Secara Transparan

Ditambahkan Wiku Adisasmito, perjalanan sebelum tanggal 6 Mei maupun sesudah tanggal 17 Mei 2021 aturan perjalanan yang berlaku pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku Adisasmito.

Selain itu Wiku Adisasmito jugamenyinggung tentang pembentukan Pos Komando (Posko) Covid-19 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Per 13 April 2021, jumlah Posko Covid-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 Posko tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia.

Provinsi terbanyak membentuk posko ialah Jawa Tengah dengan 4.409 Posko.  “Kami kembali mengapresiasi pencapaian ini khususnya kepada pemerintah daerah yang bersungguh-sungguh menjalankan amanat dari pemerintah pusat,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: 36 Ribu Pendidik dan Tenaga Pendidik Kota Bandung Wajib di Vaksin

Apresiasi ditujukan Wiku Adisasmito kepada 12 provinsi yang bukan prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif membentuk 426 Posko. Keduabelas provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x