Adita Irawati, Larangan Mudik di Aglomerasi Bukan Berarti Aktivitas Transportasi Dilarang

- 9 Mei 2021, 10:27 WIB
Suasana penyekatan kendaraan dari luar Kota Bandung di Bundaran Cibiru dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021.
Suasana penyekatan kendaraan dari luar Kota Bandung di Bundaran Cibiru dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati tegaskan larangan mudik di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. Data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi Lansia dan tujuan mudik mayoritas berkunjung ke orang tua dan kerabat lebih tua.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” jelas Adita Irawati dalam siaran pers bersama Kementerian Perhubungan dan  Satgas Penanganan Covid-19.

Dikatakan Adita Irawati, transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Dukung Surat Edaran Mendagri, Anne Ratna Mustika Tiadakan Ada Open House

Mengenai aktivitas esensial, menurut  Adita Irawati antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

“Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit,” ujar Adita Irawati.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor menurut Adita Irawati, tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Adapun 3 Provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga: Total 6.4 Juta Vaksin COVAX Facility Diterima Indonesia

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50persen dgn pengaturan lbh lanjut dlm Perda atau Perkada. Sementara unuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25% kapasitasnya.

“Dalam hal pengendalian transportasi, diminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas. Juga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Adita Irawati. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x