Ini yang Diperbolehkan Satu Wilayah Aglomerasi 

- 9 Mei 2021, 09:30 WIB
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru  peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi.
Sejumlah warga memilih melakukan mudik lebih awal beberapa waktu lalu sebelum diberlakukan larangan mudik. Kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Selain itu juga untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

“Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Total 6.4 Juta Vaksin COVAX Facility Diterima Indonesia

Ketentuan yang ada sekarang, menurut Wiku Adisasmito, berupa Surat Edaran Satgas No. 13/2021. Juga Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Wow, Pemulihan Ekonomi Nasional Setor Pariwisata Dari Rp3.3 Triliun Jadi Rp3.7 Triliun

Ditegaskan Wiku Adisasmito, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi). “Seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan,” ujar Wiku Adisasmito.

Ditambahkan Wiku Adisasmito, silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang. Namun diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x