Dianggap Hambat Tugas DPRD, Gus Ami Minta Menkeu-Mensesneg Revisi Perpres 33   

- 26 Mei 2021, 14:00 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar /Foto : Istimewa

 

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menuai kritik dari anggota DPRD di Indonesia.  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kritisi pemangkasan uang harian DPRD setiap melakukan perjalanan dinas.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai tindak lajut pihaknya sudah berkomunikasi dengan pejabat Kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan itu.

“Saya sudah mendengar aspirasi rekan-rekan DPRD soal Perpres 33. Tapi sabar, Perpres 33 menunjukkan akan diubah. Terakhir keputusannya ada di ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan,” kata Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Gus Ami pada pengarahannya di acara Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H secara virtual dengan DPC-DPW PKB se-Indonesia.

Baca Juga: Banjir Kembali Landa Kabupaten Bandung  

Bukan hanya bertemu Sri Mulyani, menurut Gus Ami, pihaknya jugasudah menjalin komunikasi khusus membahas Perpres itu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Mensesneg juga sudah saya temui langsung dan komunikasi,” tutur Gus Ami.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra ini menambahkan, Perpres tersebut memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik lantaran mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, keberadaannya tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Menurut Gus Ami, pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dan itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD.

“Jadi tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Peran kita ini legislatif, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, 109 Buruh Pabrik Sepatu Feng Tay dan 78 Anggota Keluarganya Juga

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x