Perlindungan Sosial Stimulus Ketenagalistrikan Total Rp19.91 Triliun Untuk 33 Juta Pelanggan

- 26 Juli 2021, 01:51 WIB
Sejak dilucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021 program perlindungan sosial stimulus ketenagalistrikan bagi 33 juta pelanggan pemerintah telah mencapai Rp19.91 triliun.
Sejak dilucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021 program perlindungan sosial stimulus ketenagalistrikan bagi 33 juta pelanggan pemerintah telah mencapai Rp19.91 triliun. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Stimulus ketenagalistrikan pemerintah sebagai perlindungan sosial terbukti menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Stimulus ketenagalistrikan membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dilucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021.

“Total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp 19,91 triliun untuk 33 juta pelanggan. Pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan persnya, Minggu 25 Juli 2021.

Disampaikan Bob Saril, stimulus ketenagalistrikan diberikan pemerintah sebagai perlindungan sosial dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.  "Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tegas Bob Saril.

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Persembahkan Medali Perak, Posisi Indonesia di Urutan ke 19 Olimpiade Tokyo 2020

Sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat, pada awal Juli 2021,  pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 2,43 triliun.  "Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya," ujar Bob Saril.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021mendatang, besarannya adalah;

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Disampaikan Bob Saril, untuk diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut,  Ini Aturan Usaha yang Boleh Beroperasi

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, menurut Bob Saril,  diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” terang Bob Saril.

Terkait dengan pemberian stimulus listrik pada kesempatan testimoni, beberapa penerima manfaat mengatakan bahwa stimulus ketenagalistrikan yang diberikan sangat memberikan manfaat. "Stimulus listrik ini sangat membantu saya, meringankan beban kehidupan. Terima kasih banyak karena saya sudah mendapatkan subsidi. Semoga diperpanjang supaya lebih membantu," ujar  Yulianingsih (39 tahun), ibu rumah tangga yang menjadi pelanggan R1/450 VA di Cengkareng. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah