PPKM Level 4 Berlanjut,  Ini Aturan Usaha yang Boleh Beroperasi

- 25 Juli 2021, 22:38 WIB
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang, pedagang pasar tradisional kebutuhan pokok dapat berjualan seperti biasa.
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang, pedagang pasar tradisional kebutuhan pokok dapat berjualan seperti biasa. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Guru PKBM Hidayah Datangi Siswa Anak Berkebutuhan Khusus Agar Mau Belajar

Sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain;

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Ini Penjelasan BMKG, Siang Terik Malam Dingin

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan menteri terkait,”  ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x