Ini Alasan, Kemenaker Hentikan Pengiriman PMI ke Luar Negeri

- 3 September 2021, 06:00 WIB
Penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri karena adanya kebijakan dari negara penerima dan juga demi keselamatan PMI sendiri.
Penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri karena adanya kebijakan dari negara penerima dan juga demi keselamatan PMI sendiri. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kebijakan penghentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kesejumlah negara karena adanya kebijakan negara penerima PMI.Pertimbangan keamanan menjadi kebijakan Pemerintah Indonesia juga negara penerima PMI.

Sebagaimana dipaparkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI), Komite III DPD RI serta Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI). Ditegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020.

Penghentian sementara PMIjuga menurut Ida Fauziyah terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA. Selain itu, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

Baca Juga: Lawan Barito Putera, Bisakah Persib Bandung Raih Poin Penuh?

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi. Karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina," jelas Ida Fauziyah. 

Disampaikan Ida Fauziyah kepada Ketua DPD RI, LaNyalla, Mahmud Mattalitti, Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua APPMI, Muazzim Akbar, bahwa pihaknya sudah melakuan berbagai upaya dalam melindungi PMI selama pandemi Covid-19. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang. 

Selain itu,menurut Ida Fauziyah, Pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown. “Pertama, kita komunikasi dengan unsur maupun agency, terutama bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/fasilitasi tetap tinggal,” ujar Ida Fauziyah.

Sedangkan bagi PMI yang dimungkinkan tidak kembali menurut Ida Fauziyah, diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak. Selain itu, memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih di Kota Cimahi Aman Selama Musim Kemarau

Selain itu Kemenaker menurut Ida Fauziyah, juga berkoordinasi dengan Kemenkes terkait permohonan pemeriksaan kesehatan didebarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x