Tidak Benar, Uang Insentif Nakes Diminta Kembali Kemenkes

- 27 Oktober 2021, 23:09 WIB
Tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat saat bersiap diri mengenakan APD sebelum menjalankan tuga. Kemenkes tegaskan tidak benar insentif bagi Nakes kembali ditarik.
Tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat saat bersiap diri mengenakan APD sebelum menjalankan tuga. Kemenkes tegaskan tidak benar insentif bagi Nakes kembali ditarik. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan mengklarifikasi tentang penarikan kembali pembayaran insentif terhadap sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di daerah. Pengembalian uang insentif Nakes diberlakukan bagi Nakes yang menerima uang intensif dobel pembayaran.

“Jadi tidak benar adanya Nakes yang diminta kembali uang intensifnya. Yang sebenarnya adalah para Nakes yang menerima transfer uang intensif dobel harus mengembalikan kembali pembayaran insentifnya, kalau yang tidak, ya tidak harus mengembalikan,” terang Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual.

 Disampaikan Trisa Wahyuni Putri, pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes. “Tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan,” ulang Trisa Wahyuni Putri.

Baca Juga: Eisenhower, Tidak Ada Parktek Jual Beli Vaksin di Pelaksanaan Vaksinasi Masal Objek Wisata Lembang

Ditegaskan Trisa Wahyuni Putri, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama” ujar Trisa Wahyuni Putri.

Ditambahkan Trisa Wahyuni Putri, untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi. Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan,” pungkas Trisa Wahyuni Putri. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x