Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Terkait Lakalantas Nagreg Oknum TNI Terancam Hukuman Maksimal

- 24 Desember 2021, 22:42 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan penyidik TNI usut tuntas  tiga oknum TNI penabrak dan pembuang jasad sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan penyidik TNI usut tuntas tiga oknum TNI penabrak dan pembuang jasad sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. /Dok. Keluarga/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI serta TNI Angkatan Darat dan Oditur Jenderal TNI lakukan proses hukum terhadap tersangka pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg Kabupaten Bandung. Ketiga tersangka pelaku Kolonel Infanteri P, Kopda DA dan Kopda AH dijerat dua pasal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan empat pasal KUH Pidana ditambah pemecatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santoso dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota TNI diproses sesuai hukum yang berlaku. Panglima TNI telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditus Jenderal untuk mengusut tuntas kasus penabrakan dan pembungan jenazah korban tabrakan di Jalan Nasional Nagreg Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu yang melibatkan tiga oknum TNI.

“Tersangka pelaku adalah tiga oknum TNI AD, Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kopda (Kopral Dua) DA personil Kodim Gunung Kidul dan Kopda AH personil Kodim Demak. Untuk Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, sedangkan Kopda DA dan AH di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” terang  Prantara Santoso.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingatkan Warga Kota Bandung Akan Penyebaran Omicron

Perbuatan ketiga tersangka pelaku yang menambrak dan mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," ujar Prantara Santoso.

Selain itu, perbuatan ketiganya yang dengan sengaja membuang jasad korban akan dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan. Juga  Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Selain itu Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Selain tuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” pungkas  Prantara Santoso.

Baca Juga: Gus Yahya Terpilih Jadi  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Muktamar ke-34

Peristiwa kecelakaan yang menimpa dua sejoli Handi Saputra (18) warga  Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila Nadia Natasya (14) warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, terjadi pada Rabu 8 Desember 2021. Kedua korban mengalami kecelakaan saat berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Nasional Nagreg, Kampung Pandai, Desa Ciaro, Kabupaten Bandung betulan SPBU Pandai atau warga sekitar biasanya menyebut Pom Bensin Nagreg.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan menjadi viral setelah munculnya video dan foto-foto para pengemudi Panther hitam usai menabrak membawa kedua korban dimasukan dalam mobil. Sementara pihak kedua keluarga korban selama sepekan melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit namun kedua korban tidak diketemukan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x