Yana Mulyana Ingatkan Warga Kota Bandung Akan Penyebaran Omicron

- 24 Desember 2021, 21:14 WIB
Berdasarkan Perwal No 114 Tahun 2021 setiap pengelola tempat usaha menerapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung.
Berdasarkan Perwal No 114 Tahun 2021 setiap pengelola tempat usaha menerapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana tugas  (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali mengingatkan kasus Covid-19 varian baru Omicron yang jumlahnya terus mengalami penambahan. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan 20 pos pelayanan dan pengamanan (Pospam).

Disampaikan Yana Mulyana kepada wartawan usai melakukan Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Bandung terkait Pengamanan jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Desember 2021.  "Mau kasus Covid-19 varian Delta, Omicron atau apapun itu tetap kita harus jaga prokes, mau kebijakan Pemerintah seperti apa, warga diharapkan sadar akan pentingnya prokes. InsyaAllah kita tidak akan terpapar," tegas Yana Mulyana.

Dikatakan Yana Mulyana, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Hingga kini terditeksi menjadi 8 kasus dengan kasus pertama ditemukan dengan pasien yang merupakan salah satu pekerja di Wisma Atlet, Jakarta. 

Baca Juga: Pomdam III Siliwangi Terima Limpahan Kasus Lakalantas Nagreg yang Menewaskan Handi dan Salsabila

Dikatakan Yana, Kota Bandung sendiri merupakan salah satu kota yang tidak menerapkan kebijakan penyekatan, pemeriksaan dokumen kesehatan bagi pendatang, serta penutupan jalan pada libur Nataru 2022. “Alasannya, kebijakan yang diambil adalah in line dengan pemerintah pusat, untuk itu warga diharapkan harus sadar dan beradaptasi," ujar Yana Mulyana.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, menurut Yana Mulyana, Pemkot Bandung bersama unsur Forkopimda Kota Bandung menyiapkan 20 pos pelayanan dan pengamanan (Pospam). Pospam didirikan  di beberapa titik yang rawan keramaian, terutama di kewilayahan. 

Selain Pospam, menurut Yana Mulayan seluruh Satgas Covid-19 kewilayahan di 30 Kecamatan dituntut proaktif dalam melakukan pengawasan. "Jika ditemukan adanya kerumunan atau potensi perayaan tahun baru, Satgas Covid-19 wajib melakukan pembubaran," ujar  Yana Mulyana. 

Baca Juga: Hari Kedua, Terkendala Medang Jasad Reren Beserta Anjing Peliharaannya Belum Diketemukan

Pengawasan tempat-tempat wisata, hiburan serta mal menurut Yana Mulyana, juga akan mendapat  pantauan Satgas Covid-19 jelang Nataru 2022. “Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomer 114 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” tegas Yana Mulyana.

Dalam Perwal 114 tahun 2021 tertulis selama pelaksanaan PPKM Level 2, Kegiatan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan yang diperbolehkan terdiri,  karaoke, pub, bar, dan klab malam, sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalianpenyebaran Covid-19 secara ketat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah