Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis, Doni Salmanan Langsung Ditahan Oleh Penyidik Bareskrim

- 9 Maret 2022, 09:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berikan keterangan. (Foto: PMJ/Nia).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berikan keterangan. (Foto: PMJ/Nia). /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Sultan asal Soreang, Doni Salmanan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui platform Quotex, Selasa malam, 8 Maret 2022.

"Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli bahasa dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban maka dilakukan gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan yang diunggah melalui instagram @divisihumaspolri, Selasa, 8 Maret 2022.

Ia menjelaskan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan lalu dilakukan proses penangkapan, dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka DS dijerat beberapa pasal berlapis yakni UU-ITE, KUHP, Undang-undang tindak pidana pemberantasan pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Ungkapan Bijak Dinan Farjina, Istri Doni Salmanan atas Persoalan yang Dihadapinya

Ahmad Ramadhan menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

"Alasan penahanan tentu ada alasan subjektif dan alasan objektif, subjektifnya adalah tersangka dikhawtirkan melarikan diri, melakukan kembali perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 5 tahun," jelas Ahmad Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya Barang bukti satu unit handphone jenis iphone 13, akun YouTube dengan nama akun King Salmanan, 2 akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, 1 bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, 1 bundel bukti transfer deposit dan Withdraw, 1 buah flashdisk yang berisi file hasil unduh video YouTube King Salmanan.

"Tentu proses ini masih terus berjalan, akan dilakukan tracing terhadap aset milik tersangka, juga Penyidik membuka peluang untuk terus melakukan penelusuran aset Doni Salmanan. Selain itu, melakukan tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka, yang terkait dengan tindak pidana ini. tentu setelah itu, aset yang bersasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x