Disebut Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag Soal Logo Halal

- 15 Maret 2022, 17:00 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . /Sumber Kementerian Agama/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah meluncurkan Label Halal Indonesia yang akan menggantikan logo Halal MUI yang selama ini digunakan. Belakangan, Label Halal Indonesia menjadi sorotan dab banyak diperbicangkan karena bentuknya yang tidak biasa. sejumlah pihak menilai kalau label baru ini lebih bersifat jawa sentris, karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Terkait hal tersebut, Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, mengatakan, pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” tegasnya, seperti dilansir dari laman Kemenag RI, Selasa,15 Maret 2022.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kegiatan Kuliah Mahasiswa SBM ITB Berlangsung Normal Kembali

Mastuki mengatakan, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Menurutnya, Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). “Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Mastuki, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara.

Ia juga mengatakan penjelasan lainnya terkait bentuk logi tersebut. Menurutnya, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH, kata dia, tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Baca Juga: Kabar Duka, Prof Asep Warlan Yusuf Tutup Usia

Ia menegaskan, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x