Disebut Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag Soal Logo Halal

- 15 Maret 2022, 17:00 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . /Sumber Kementerian Agama/

Ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia. "Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia", tambahnya.

Penjelaskan Ketiga, tambah Mastuki, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa melainkan digunakan dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak. “Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah