Biaya Permohonan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag, UMK Rp300 Ribu, Menengah Rp5 Juta

- 17 Maret 2022, 09:25 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . /Sumber Kementerian Agama/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama sejak 1 Desember 2021 telah memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dilansir dari laman Kemenag RI, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Dicontohkan, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
  3. Obat: Rp350.000,00
  4. Kosmetik: Rp350.000,00
  5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
  6. Jasa: Rp350.000,00
  7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
  6. Vaksin Rp21.125.000,00
  7. Gelatin Rp7.912.000,00
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
  9. Jasa: Rp5.275.000,00
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Demikian komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa yang dilansir dari laman Kemenag RI.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x