Sudah Sejak 1 Desember 2021 Lalu Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Berlaku

- 17 Maret 2022, 07:31 WIB
Logo halal yang diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Agama. Tarif   Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diberlakukan Kementerian Agama sejak 1 Desember 2021.
Logo halal yang diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Agama. Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diberlakukan Kementerian Agama sejak 1 Desember 2021. /Sumber instagram Kemenag RI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diberlakukan Kementerian Agama sejak 1 Desember 2021. Penetapan peraturan tarif layanan sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.

Disampaikan Muhammad Aqil Irham, diberlakukannya Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung 1 Desember 2021 tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Serta dalam Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Baca Juga: GACA Keluarkan Kebijakan Protokol Kesehatan, Perjalanan Haji Tinggal Tunggu Putusan

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tersebut menurut Aqil Irham, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Ditegaskan Aqil Irham, regulasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," ujar Aqil Irham. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x