Label Halal Ditetapkan Kemenag, Label Wajib Ditempelkan di Produk

- 13 Maret 2022, 10:36 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . /Sumber Kementerian Agama/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terhitung tanggal ditetapkan Surat Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal penetapan Label Halal tidak lagi ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam siaran pers Kemenag RI, Sabtu 12 Maret 2022, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa Kementerian Agama melalui BPJPH telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal  yang berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Disampaikan Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Salurkan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga dan Anak Yatim  

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," terang Muhammad Aqil Irham.

Sementara Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

“Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." tambah Muhammad Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, menurut Muhammad Arfi Hatim maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bupati Bandung Berharap Persikab Bangkit Seperti Era Tahun 90-an  

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Muhammad Arfi Hatim. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x