Pengusaha Yang Langgar Aturan THR, Ini Sanksinya

- 8 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Salah satu kewajiban pengusaha saat menghadapi Hari Raya dalam membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

"Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Pertamina Sebut Distribusi Pertalite ke SPBU Sudah Kembali Normal

Dengan demikian pemberian sanksi tersebut, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya.

Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Baca Juga: Hati-hati, Obat Tradisional Penambah Stamina Pria Paling Banyak Dicampur BKO

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x