Hati-hati, Obat Tradisional Penambah Stamina Pria Paling Banyak Dicampur BKO

- 7 April 2022, 16:17 WIB
Berbagai jenis bahan untuk obat tradisional yang mudah didapatkan di Toko Jamu Babah Kuya di  Jalan Pasar Barat Kota Bandung.
Berbagai jenis bahan untuk obat tradisional yang mudah didapatkan di Toko Jamu Babah Kuya di Jalan Pasar Barat Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) masih banyak menemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Sudah 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung bahan kimia obat diberi public warning oleh Badan POM.

“Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO (bahan kimia obat). Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM,” kata  Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito pada Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan POM.

Disampaikan Penny K Lukito, Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.

Baca Juga: Sariak Damar Kurung, Diharap Jadi Tradisi Baru di Kampung Cibogo dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

“Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat di pidana. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO. Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” ujar Penny K Lukito.

Dari sisi ekonomi, menurut Penny K Lukito, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat. Selain itu,  peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.

Baca Juga: Rumah di Sukajadi Bandung Jadi Tempat Penimbunan Obat dan Kosmetik Ilegal

“Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO. Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia,” jelas Penny K Lukito.

Sementara berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO. BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria),

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah