Soal Pembayaran THR Lebaran 2022, Pemerintah Harus Tegas Beri Sanksi Perusahaan Nakal

- 12 April 2022, 22:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI masih membuka pelayanan Posko THR 2021 untuk pengaduan, informasi, atau konsultasi. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan nilai sebesar satu bulan upah. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian THR Lebaran 2022 dilaksanakan secara tunai sekaligus.

Namun demikian, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menyatakan persoalan pembayaran THR masih terjadi. Bahkan, dari catatannya, masih ada penrusahaan yang sampai saat belum membayar THR Lebaran 2021 kepada buruh.

Baca Juga: Pengusaha Jawa Barat Optimis Bayar THR Karyawan Tepat Waktu Tanpa Dicicil

"Kami meminta agar perusahaan membayar THR Lebaran 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 Minggu sebelum hari raya idul Fitri, sebagaimana Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto melalui pesan singkat yang diterima Portal Bandung Timur, Selasa, 12 April 2022.

Roy Jinto yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat itu menyebutkan, sejak dulu aturan pemberian THR sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Menurutnya, pelanggaran terhadap pembayaran THR bagi kaum buruh yang masih terjadi adalah akibat dari ketidaktegasasn pemerintah dalam menegakkan aturan pembayaran THR.

Baca Juga: Hanya Bulan ini, 22 Puskesmas di Kota Bandung Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

"Pelanggaran pembayaran THR terus terjadi. sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada Buruh, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh," tegasnya.

Ro Jinto menjelaskan, Ketegasan pemerintah dalam hal pemberian sanksi tentu akan berdampak pada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal. Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya.

"Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha, sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat di implementasi kan dengan baik oleh pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Yang Langgar Aturan THR, Ini Sanksinya

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah