Pengusaha Jawa Barat Optimis Bayar THR Karyawan Tepat Waktu Tanpa Dicicil

- 9 April 2022, 19:30 WIB
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Informasi pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022. /Pixabay/Ekoanug

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengusaha yang tergabung dalam DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 dibayarkan tepat waktu. Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan, dirinya melihat sluruh anggota Apindo Jabar oprimis dapat membayarkan THR secara langsung tanpa dicicil.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihatnya semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," ungkap Ning Wahyu Astutik seperti dilansir Kantor berita Antara, Sabtu, 9 April 2022.

Ning Wahyu Astutik menjelaskan, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada sehingga dipastikan untuk aturan pembayaram THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Dan hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THT tepat waktu dan full," kata dia

Ia menambahkan, kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, kata Ning, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan.

"Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," tegasnya lagi.

Lebih jauh Ning Wahyu Astutik mengimbau pengusaha di Jawa Barat untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Akan tetapi, lanjut Ning Wahyu Astutik, saat ini perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, kondisinya baru kembali menggeliat walaupun para pengusaha yang tergabung di Apindo Jawa Barat akan menunaikan kewajibannya.

"Sebenarnya begini jika kita bicara pengusaha enggak dalam kesulitan saya bohong juga. Kita baru bangkit, tetapi tidak menghalangi kewajiban kita tepat waktu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x