Pemudik Penggunakan Pesawat Terbang Diwajibkan Isi  e-HAC

- 13 April 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi bandara. Pemudik menggunakan transportasi pesawat udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC sehari sebelum keberangkatan.
Ilustrasi bandara. Pemudik menggunakan transportasi pesawat udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC sehari sebelum keberangkatan. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022. Pemudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara diwajibkan untuk melakukan pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC).  

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.  Pengisian  e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara sudah mulai dapat dilakukan sejak 5 April.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenskes, Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Anak berusia 6 yahun ke bawah juga dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sampah Tutupi Irigasi Tegal Sumedang

Dikatakan Setiaji,  ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi. “Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran, aturan ini akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x