Perthatian Aturan Teranyar Ini Bila Mau Melakukan Mudik di Lebaran Nanti

- 6 April 2022, 02:15 WIB
Sejumlah warga turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Bus Bandung. Pemerintah mengeluarkan aturan bagi pengguna segala jasa moda selama bulan Ramadhan dan Lebearan 2022.
Sejumlah warga turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Bus Bandung. Pemerintah mengeluarkan aturan bagi pengguna segala jasa moda selama bulan Ramadhan dan Lebearan 2022. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Pemerintah kembali  menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah berupaya memastikan pelaku perjalanan domestik maupun yang hendak masuk Indonesia, dalam keadaan sehat dan aman dari Covid-19.

“Penyesuaian kebijakan perjalanan dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif Covid-19. Diantaranya kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan, dan gejala yang dirasakan,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual dan ditayankan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 5 April 2022.

Disampaikan Wiku Adisasmito, Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran. Harusnya kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

Baca Juga: Selain Pemenuhan RTH, Pemerintah akan Kembangkan Kawasan Strategis di Kota Bandung

"Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," Wiku Adisasmito.

Pemerintah juga akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut. Pintu kedatangan ini untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19. Diantaranya melalui bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau). Sementara Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

Adapun sebelum melakukan perjalanan, masyarakat hendaknya memperhatikan aturan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edaran, sebagai berikut:

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik Untuk Semua Moda Transportasi (SE 16/2022)

  1. Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster.
  2. Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
  5. Pelaku perjalanan anak, usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid 19 Tak Membatalkan Puasa

Penyesuaian Kebijakan untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (SE 17/2022):

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x