Selain Pemenuhan RTH, Pemerintah akan Kembangkan Kawasan Strategis di Kota Bandung

- 5 April 2022, 20:30 WIB
Suasana jelang malam pergantian tahun di Alun-alun Kota Bandung. Meski Alun-alun Kota Bandung di tutup tetap saja antusias warga menyambut malam pergantian tahun cukup tinggi.
Suasana jelang malam pergantian tahun di Alun-alun Kota Bandung. Meski Alun-alun Kota Bandung di tutup tetap saja antusias warga menyambut malam pergantian tahun cukup tinggi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan terlantar publik. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagi RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman dan penataan kawasan sepadan sungai.

Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memaparkan rancangan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

"Untuk pemenuhan RTH, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau, roof garden," ungkap Yana.

Baca Juga: Kebakaran Lantai 5 RSUD Bandung Kiwari, Tidak Mengganggu Pelayanan

Yana Mulyana juga memaparkan, kawasan strategis kota meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan. Menurutnya, Kota Bandung akan memiliki dua Pusat Pelayanan Kota/kawasan (PPK) yaitu Alun-alun dan Gedebage.

Sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota/kawasan (SPPK) bakal hadir di sejumlah titik.

"Untuk SPPK berada di Setrasari, Pahlawan, Leuwipanjang, Maleer, Arcamanik, Ujungberung, Kordon, Derwati," jelasnya.

Rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.

Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.

Selain Kota Bandung, ada juga Kota Bekasi dan Kabupaten Sampang Jawa Timur. Hal ini diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah sebagaimana tertuang dalam misi ketiga dapat tercapai.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah