Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid 19 Tak Membatalkan Puasa

- 5 April 2022, 14:44 WIB
Vaksinator menyiapkan vaksin. Pemerintah elalui Kementerian Kesehatkan keluarkan izin  vaksin  Siovac untuk booster vaksinasi primer  Sinopharm.
Vaksinator menyiapkan vaksin. Pemerintah elalui Kementerian Kesehatkan keluarkan izin vaksin Siovac untuk booster vaksinasi primer Sinopharm. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TUMUR - Vaksinasi Covid 19 saat puasa dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa. Proses Vaksinasi Covid 19 saat puasa dalam Islam hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Demikian disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis Selasa, 5 April 2022.

Ia menegaskan, Vaksinasi Covid 19 saat puasa  tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Untuk itu ia mengatakan, Kementerian Agama mendorong seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum Vaksinasi Covid 19 saat puasa.

Baca Juga: PPKM Kota Bandung Turun ke Level 2 , Pembatasan Aktivitas Masyarakat Makin Longgar

Ia menyatakan, pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid 19. Kekebalan kelompok mesti terus diupayakan demi menekan gejala termasuk kematian.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19," kata Kamaruddin.

Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin penguat (booster) menjadi syarat mudik. Mereka yang telah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa harus menjalani pemeriksaan antigen/PCR.

Sementara bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam. Adapun, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

"Yang sudah vaksinasi penguat lengkap tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah