Mau Mudik, Perhatikan Saran Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19

- 4 April 2022, 02:00 WIB
Pemudik diingatkan akan pentingnya melakukan vaksinasi booster untuk meningkatkan imunitas.
Pemudik diingatkan akan pentingnya melakukan vaksinasi booster untuk meningkatkan imunitas. /Portal Bandung Timur/ hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan pemudik untuk melakukan vaksin booster 2 minggu sebelum melakukan perjalanan mudik. Petugas akan melakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan kepada setiap pelaku perjalanan mudik disejumlah titik.

Hal tersebut ditegaskan Wiku Adisasmito karena pentingnya calon pemudik melakukan vaksin booster dalam membentuk imunitas. “Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 hingga 2 minggu setelah penyuntikan, pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelas Wiku Adisasmito, dalam keterangan persnya Minggu 3 April 2022.

Dalam pembentukan antibodi, jelas Wiku Adisasmito, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Baca Juga: Gedung Kesenian Kota Cimahi Belum Terwujud, Meski Masa Jabatan Wali Kota Cimahi Akan Berakhir

Adanya fakta ini, menurut Wiku Adisasmito, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," saran Wiku Adisasmito.

Disamping itu, menurut Wiku Adisasmito, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ramadhan Perkuat Solidaritas dan Membersikan Residu Manusiawi.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x