Resmi Tersangka, Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- 19 April 2022, 14:00 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo
Bareskrim Polri secara resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus Binomo /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai hari ini resmi menahan tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu Hermawan seperti dilansir, Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.

Whisnu Hermawan menjelaskan, keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) hingga pukul 23.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," jelasnya.

Diberitakan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar, dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar, dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x