Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

- 22 April 2022, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dengan harga yang terjangkau, pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Presiden Joko Widodo, mengumumkan pelarangan eksepor tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Dalam rapat telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden, usai memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, 22 April 2022.

Presiden juga berjanji dirinya akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," katanya.

Dilaporkan, kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng, Selasa, 19 April 2022 .

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x