Wow, Uang Jajan Mingguan Pegawai BPK Jawa Barat Rp 10 Juta dari Ade Yasin

- 28 April 2022, 09:00 WIB
KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka
KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan uang Rp 1,9 miliar. Sejak proses audit dilaksanakan bulan Februari 2022 hingga April 2022  keempat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mendapat uang mingguan sebesar Rp10 juta.

Hal tersebut terungkap dalam  konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kasus yang menjerat Bupati Bogor untuk periode 2018-2023 Ade Munawaroh Yasin bersama tiga (3) orang anak buahnya dan melibatkan empat (4) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat berawal saat Bupati Bogor yang juga  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menginginkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Lebaran 2022, Pemudik Menggunakan Sepeda Motor Mulai Ramai di Jalur Selatan

Untuk  melakukan audit pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa. Tim terdiri dari Kasub Auditorat Jabar III BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, kemudian Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta Pegawai BPK Perwakilan Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dalam pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Jabar diketemukan kejanggalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar. “Bupati Bogor Ade Yasin menerima dari Ihsan Ayatullah ( Kasubid KAS Daerah BPKAD) kalau laporan keuangan Kabupaten Bogor jelek dan akan mengakibatkan opini disclaimer, dan Ade Yasin memerintahkan agar WTP,” ujar Firli Bahuri.

Agar mendapatkan WTP TA 2021, pada Januari 2022 dilakukan kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Kasubid KAS Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah dan Maulan Adam selaku Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Tangkap Empat Anggota XTC Pelaku Pengeryokan yang Viral di Media Sosial

Untuk menjalankan perintah Ade Yasin, pada Januari 2022 Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang tunai sekitar Rp100 juta kepada Anthon Merdiansyah di Bandung. Sealnjutnya, Anthon Merdiansyah mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah agar audit hanya dilakukan di SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah