Mau Investasi, Kenali Dulu 9 Modus Kejahatan Pencucian Uang Hasil Analisa PPATK

- 9 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Kejahatan  Pencucuan Uang
Ilustrasi Kejahatan Pencucuan Uang /PPATK

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap sejumlah kasus dengan modus kejahatan investasi bodong. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK menggunakan metode Follow the Money dalam melakukan menelusuri dugaan pencucan uang terhadap dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dilansir dari akun instagram PPATK, Senin, 9 Mei 2022, diketahui ada sembilan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang. mulai dari penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, hingga menjadi sponsor klub sepakbola.

Berikut 9 modus hasil analisis PPATK terkait dengan tindak pidana kejahatan pencucian uang:

  1. Penggunaan transaksi jua;/beli voucher indodax untuk mengaburkan asal usul dan tujuan transaksi.
  2. Menggunakan aset kripto sebagai pembayaran kepada afiliator.
  3. Terdapat afiliasi signifikan ke perusahaan penyelenggara transfer dana ataupun perusahaan payment Gate Away berizin maupun tidak berizin yang diduga untuk mengaburkan dan atau mencairkan dana member.
  4. Memberikan sponsor ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
  5. Penggunaan rekening admin atau excanger (istilah untuk rekening penampungan yang menggunakan rekening persorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (diantaranya tukan batu, driver gojek/grab).
  6. Pembelian barang mewah, tiket tour and luar negeri untuk meyaknkanm korban bahwa investasi menghasilkan kenuntungan besar.
  7. Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (minsuse of legal entity).
  8. Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi peyertaan modal usaha.
  9. Pengunnaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.

PPATK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang tengah marak digandrungi. Menurut Ivan Yustiavandana, tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Menurutnya, semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x