Saksi Pelapor Sebut Habib Bahar bin Smith Sebarkan Hoaks Soal Habib Rizieq

- 10 Mei 2022, 12:30 WIB
Bahar bin Smith Menolak Sidang Online, Enggan Keluar dari Sel Tahanan
Bahar bin Smith Menolak Sidang Online, Enggan Keluar dari Sel Tahanan /Lucky M. Luckman/galamedia/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 10 Mei 2022. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, saksi pelapor, Tubagus Nurul Alam dihadirkan dalam persidangan untuk didengar kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Tubagus Nurul Alam menyebutkan pernyataan dalam ceramah Bahar bin Smith yang disiarkan di YouTube mengandung unsur kebohongan. Menurutnya, Kebohongan tersebut saat Habib Bahar Bin Smith menyatakan Habib Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi.

"Beliau (Bahar bin Smith) mengatakan (Habib) Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi. Pengawal enam itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong. Ceramahnya itu saya lihat di youtube," katanya.

Rizieq sendiri, kata Tubagus Nurul Alam diketahui masuk penjara karena pelanggaran protokol kesehatan, saat diberlakukannya PPKM.

"Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM. Pengawal enam itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," katanya.

Tubagus Nurul Alam menuturkan, selama ini tak ada kegiatan keagamaan termasuk Maulid Nabi yang berujung dibui.

"Enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara, di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan maulid nabi dan tidak dipenjara," pungkasnya.

Diakui, saksi pelapor menonton tayangan youtube yang diunggah oleh Tatang Rustandi itu pada tanggal 16 Desember 2021. Usai menyaksikan tayangan tersebut, Tubagus Nurul Alam langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith ditetapkan oleh penyidik kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam persidangan sebelunyna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Habib Bahar bin Smith dan Tatang Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x