Efektf Hari Ini, Tidak Gunakan Masker dan Swab PCR

- 18 Mei 2022, 13:42 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito sebut pemerintah masih lakukan kajian soal mudik lebaran 2022.
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito sebut pemerintah masih lakukan kajian soal mudik lebaran 2022. /Satgas Covid-19 Nasional

PORTAL BANDUNG TIMUR - Elaborasi arahan Presiden Joko Widodo terkait keputusan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka dan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 swab PCR dituangkan dalam sejumlah aturan.

Sejumlah perubahan kebijakan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022 hari ini.

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19.  Terkait pengaturan penggunaan masker maupun pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 hari ini,” ujar Wiku Adisasmoto dalam keterangan pers yang dilaksanakan secara virtual.

Disampaikan Wiku Adisasmito, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: DPR RI Batalkan Proyek Pengadaan Gorden DPR RI Senilai Rp 45,7M

 “Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujar Wiku Adisasmito.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah