Kades Kabupaten Bandung Gruduk DPR RI Sampaikan Aspirasinya

- 30 Mei 2022, 18:05 WIB
Pimpinan Banggar DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal serta Hj. Netty Prasetiyani, dan sejumlah Anggota Banggar lainnya saat menerima pernyataan aspirasi dari para kepala desa se Kabupaten Bandung di Gedung DPR RI.
Pimpinan Banggar DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal serta Hj. Netty Prasetiyani, dan sejumlah Anggota Banggar lainnya saat menerima pernyataan aspirasi dari para kepala desa se Kabupaten Bandung di Gedung DPR RI. /Foto Dokumen Apdesi Kabupaten Bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Desa  (Kades) se Kabupaten Bandung tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bandung datangi Badan Anggaran DPR RI. Kedatangan 68 Kades se Kbupaten Bandung untuk beraudisensi dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung.

Kehadiran 68 Kades se Kabupaten Bandung Senin 30 Mei 2022 di Gedung DPRD Jakarta diterima  Pimpinan Banggar DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal serta Hj. Netty Prasetiyani, dan sejumlah Anggota Banggar lainnya. Para kepala desa itu membawa misi terkait dengan arah kebijakan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bandung H. Dedi M Bram, mengungkapkan bahwa berkeinginan menyampaikan sejumlah aspirasi yang juga merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Bandung. "Kami meminta agar DPR RI menyuarakan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar pengelolaan dan pemanfaatan dana desa diatur dan diurus sesuai dengan kewenangan desa," kata Dedi M. Bram, saat dihubungi Portal Bandung Timur melalui sambungan telepon, Senin 30 Mei 2022 petang.

Baca Juga: KBRI Laporkan Perkembangan Pencarian Eril di Sungai Aare Kota Bern Swiss

Menurut Dedi M. Bram, memperhatikan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 

"Namun disisi lain pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu diberikan peraturan teknis dalam hal dana desa," kata Dedi M. Bram.

Baca Juga: Pelonggaran Gunakan Masker Hanya Untuk yang Sehat, yang Sakit Tetap Wajib Pakai Masker

Sementara  H. Ceceng Suparma,Kepala Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung yang turut menghadiri mengatakan bahwa berdasarkan prioritas kemendesakan dan kesepakatan pada musyawarah desa diperlukan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan. Juga untuk pembinaan kemasyarakatan antara lain pengadaan tanah dan pembangunan kantor desa dan dukungan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x