Di Ungkap, Investasi Bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol Raup Rp333 Miliar dari Ribuan Korban

- 17 Juni 2022, 07:29 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait investasi bodong  PT Kampoeng Kurma Jonggol  di Mabes Polri, Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol di Mabes Polri, Jakarta. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap kejahatan dengan modus operandi investasi bodong. Investasi bodong yang dilakukan tersangka AH dan RI, Komisaris dan Direktur PT Kampoeng Kurma Jonggol meraup keuntungan Rp333.956 miliar dari 2.825 orang konsumen yang jadi korbannya.

“Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berisial AH dan RI yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Kampoeng Kurma Jonggol,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.

Kasus berawal pada bulan November 2016, tersangka AH ditawarkan oleh RI untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektar di Desa Sukaresmi, Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Namun AH memiliki ide menjual tanah secara kavling dan kemudian Desember 2016, AH mendirikan perusaahan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang beralamat di Sukaraja Kab Bogor. Denhan legalitas AH sebegai Direktur dan RI sebagai Komisaris.

Baca Juga: Kanal Youtube Persib Bandung Sudah Berhasil Dipulihkan


Tersangka AH dan RI melakukan penjualan kavling melui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan 78 juta perkavling. Namun setelah gatehring dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling.

”Kasus berawal saat PT Kampoeng Kurma Jonggol berniat untuk menjual 100 kavling. Namun setelah dilakukan promosi, minat masyarakat banyak sampai pemesanan mencapai 700 kavling. Tersangka AH dan RI melakukan penjualan kavling melalui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang dikavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp 78 juta per kavling, namun setelah gatrhing dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling," jelas Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Terhadap tingginya minat masyarakat menginspirasi AH dan RI untuk mendirikan perusahaan yang sama di daerah lain, dengan nama perusahaan yang hampir sama. Diantaranya PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya dan Cipanas Kurma Berkah.

Baca Juga: Terafiliasi dengan Puluhan Pesantren, Khilafatul Muslimin Langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren

“PT Kampoeng Kurma Jonggol lanjut Gatot Repli Handoko, merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling kepada konsumen di Kabupaten Bogor. Karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda,” ujar Gatot Repli Handoko.

Semua perusahaan yang didirikan kedua tersanga tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Hal itu menyebabkan para pembeli tidak bisa memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik pembeli.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah