Yellow Notice Eril di Cabut Interpol Polri

- 14 Juni 2022, 07:10 WIB
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia  Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Amur Chandra saat memberikan keterangan di Mabes Polri Jakarta terkait pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Amur Chandra saat memberikan keterangan di Mabes Polri Jakarta terkait pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz. /Sumber : Divisi Humah Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah  mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz. Pencabutan  Yellow Notice  atas nama putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersamaan dengan telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu 8 Juni 2022 baru lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra bahwa  secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan. "Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," jelas Amur Chandra dalam keterangan persnya kepada awak media di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Dikatakan  Amur Chandra, pihaknya akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Tetapkan Status Siaga Bencana 4 Bulan ke Depan

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur Chandra sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Menurut Amur Chandra,  pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Amur mengatakan, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss. "Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja,” ujar Amur Chandra.

Yellow Notice merupakan suatu bentuk pemberitahuan untuk pencarian orang hilang yang diterbitkan Polri.  Pencabutan Yellow Notice bersamaan dengan telah diketemukannya jenazah Emmeril Kahn Mumtadz pada Rabu 8 Juni 2022 oleh Kepolisian Maritim Bern Swiss.

Jenazah Eril telah tiba di Indonesia, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 12 Juni sekitar pukul 15.00 WIB. Eril ditemukan di Sungai Aare, Bern, Swiss setelah 14 hari pencarian. Jenazah Eril telah dimakamkan di pemakaman keluarga Islamic Center Baitul Ridwan di Desa/Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung pada Senin 13 Juni 2022. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah