Terafiliasi dengan Puluhan Pesantren, Khilafatul Muslimin Langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren

- 16 Juni 2022, 19:01 WIB
Lembaga pendidikan milik kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri yang ditertibkan aparat keamanan
Lembaga pendidikan milik kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri yang ditertibkan aparat keamanan /Klasik Herlambang/Karanganyar News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Fakta baru terkait Ormas Khilafatul Muslimin kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menilai ormas tersebut telah melanggar Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pesantren.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi pada kegiatan pendidikan Khilafatul Muslimin yang teralifilasi dengan puluhan pesantren.

"Khilafatul Muslimin kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren," ungkap Hengki, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Kamis 16 Juni 2022.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin, dan hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.

"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren," katanya.

Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik juga tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945. "Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," tukasnya.

"Yang disampaikan oleh petinggi-petinggi ormas ini baik Khalifah, Amir Daulah, yang mengatakan selama ini bahwa mereka mendukung Pancasila dan NKRI, yang terjadi adalah kontradiktif," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x