PB Habib Rizieq Shihab Bisa Dicabut Jika Tak Laksanakan Kewajiban

- 20 Juli 2022, 15:10 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini /Humas Polda Metro Jaya

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapatkan hak Pembebasan Bersayarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Sesuai dengan masa hukuman, pendiri FPI itu akan mendapatkan bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat menjelaskan soal PB Habib Rizieq Shihab, Rabu 20 juli 2022.

Ia menegaskan, selama masa PB, Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Dijelaskan, pembebasan bersyarat atau PB Habib Rizieq Shihab diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut disebutkan pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Diegaskan pula bahwa PB bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.

Habib Rizieq Shihab diberikan hak bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara. Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Habib Rizieq Shihab menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang dijatuhkan kepadanya yakni terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad, dan saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.

Berdasarkan tindak pidana pertama, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Sedangkan untuk tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ungkap Rika Aprianti, dilasnir dari PMJ News.

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab melalui press release yang dikeluarkan oleh tim advokasinya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak. Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukum, hingga ia kembali ke masyarakat.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah