Brigadir RR, Salah Satu Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 8 Agustus 2022, 10:04 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. /Antara/Laily Rahmawaty

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan ajudan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir RR sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengenai penahanan ajudan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Andi Rian menjelaskan, penahanan terhadap ajudan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Brigadir RR dilakukan terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumya istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjenguk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Minggu 7 Agstus 2022. Kepada wartawan, ia mengatakan, dirinya mempercayai dan tulus mencintai suaminya. Ia juga memohon doa agar keluarga mereka kuat menjalani masa yang sulit ini.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," ungkapnya.

Sementara itu, Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan di tempat khusus, terkait dugaan pelanggaran etik.

Namun demikian, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi terkait penahanan dan status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya pengamanan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan yang menewaskan Brigadir J.

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka), jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," kata Dedi kepada wartawan.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x