Implementasi Restoratif Justice Harus Sesuai dengan Konsep yang Tepat

- 11 Agustus 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice.
Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice. /Pixabay/succo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Impelentasi restoratif justice atau keadilan restoratif harus diterapkan sesuai dengan konsep yang tepat. Mengingat, keadilan restoratif bukan sekedar menghentikan perkara melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat menghadiri rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Provinsi Bengkulu dan jajarannya, mengenai implementasi restoratif justice, di Bengkulu, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Karena sebenarnya restoratif justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban termasuk memulihkan pelaku jadi bukan sekedar menghentikan perkara semata, aspek itulah yang paling penting dari konsep restorative justice. Jadi bukan sekedar menghentikan perkara, itu yang harus dipahami dan kita berikan pesan-pesan itu kepada Polda Bengkulu," ujar Taufik sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari laman DPR RI, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tutup Rapat Motif Penembakkan Brigadir J, Ini Alasannya

Selain itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui terkait implementasi penanganan narkotika di wilayah hukum Bengkulu. Utamanya, tutur Taufik, Komisi III DPR RI ingin mengetahui apakah selama ini terdapat kendala-kendala untuk memastikan bahwa pemakai narkoba itu seharusnya direhabilitasi.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui, masih banyak pemakai narkotika yang akhirnya berproses hukum sehingga berdampak pada penuhnya lapas. "Oleh karena itulah, Komisi III juga meminta masukan agar dapat diketahui aspek sistem hukum mana saja yang harus segera diperbaiki dan diubah utamanya terkait penentuan rehabilitasi bagi seorang pemakai," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x