Hati-hati,  600 Lembar Uang Pecahan 100 Ribu Palsu Beredar di Baleendah Kabupaten Bandung

- 11 Agustus 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi uang palsu. Dittipideksus Bareskrim Polri tangkap dua pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp100.000 di Desa Babakan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat, 600 lembar diantaranya sudah diedarkan.
Ilustrasi uang palsu. Dittipideksus Bareskrim Polri tangkap dua pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp100.000 di Desa Babakan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat, 600 lembar diantaranya sudah diedarkan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua tersangka pebuat uang palsu MR (41) dan AR (42) diamankan Dittipideksus Bareskrim Polri di rumah kontrakannya di Desa Babakan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kedua tersangka pelaku diamankan saat akan mencetak kembali uang palsu pecahan Rp100.000 setelah berhasil mengedarkan uang palsu Rp100.000 sebanyak 600 lembar.

Penangkapan kedua tersangka pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp100.000, menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berawal dari informasi masyarakat.

Dittipideksus Bareskrim Polri  melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat uang palsu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Babakan, Baleendah, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Garuda Muda ke Final AFF U-16 Bertemu Timnas Vietnam Usai Kalahkan Myanmar Lewat Adu Penalti

 “Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu jenis rupiah di sebuah rumah kontrakan di Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya Rabu 10 Agustus 2022.

Kedua pelaku, MR (41) dan AR (42) menurit Ahmad Ramadhan ditangkap saat melakukan pencetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di lokasi.

“Dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah terjual dan rencananya akan dibuat lagi uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, namun yang baru tercetak ada 11 lembar,” jelas Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari laman PMJNews.

Baca Juga: Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Tunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri

Hingga saat ini kedua tersangka pelaku yang di bawa ke Bareskrim masih melakukan pemeriksaan.  Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengakuan kedua tersangka pelaku yang telah mengedarkan 600 lembar uang palsu Rp100.000. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah