Sanksi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Tunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri

- 10 Agustus 2022, 14:00 WIB
Profil Biodata Ferdy Sambo Lengkap Terbaru, Sosok Atasan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam
Profil Biodata Ferdy Sambo Lengkap Terbaru, Sosok Atasan Brigadir J, Mantan Kadiv Propam /Polri.go.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kapolri telah menetapkan ex Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun terancam sanksi pemecatan atau pemberhentikan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Namun demikian, sanksi pemecatan Irjen Ferdy Sambo masih akan ditentukan setelah dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.

Dedi Prasetyo tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," katanya.

Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu LIntas di Sekitar Gedung DPR MPR RI

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan, Timsus yang dibentuk oleh Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Tersangka Ferdy Sambo berberan sebagai orang yang memberi perintah kepada tersangka Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Ferdy Sambo, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," demikian bunyi dari isi dari pasal Pasal 340 KUHP.

Ferdy Sambo merupakan orang ke-4 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x