Pembunuhan Brigadir J di Rumdin Kadivpropam Atas Perintah Irjen FS, Tidak Ada Baku Tembak

- 9 Agustus 2022, 20:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Foto : PMJ/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan empat orang tersangkan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. 

Selain Bharada RE (Richard Eliezer) dan Bripka RR (Ricky Rizal) serta KM, Bareskrim Polri juga telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen FS (Ferdy Sambo )sebagai tersangka utama. 

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada keterangan pers yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan juga dihadiri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Semi Final Piala AFF U16 2022, Perebutan Tiket Menuju Laga Pamungkas

Juga hadir Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri,  Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pada keterangan pers berlangsung Selasa 9 Agustus 2022 malam  di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Disampaikan  Kabareskrim Polri Agus Andrianto, pada awal penyelidikan Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada RE sebagai tersangka yang melakukan penembakan Brigadir J, kemudian Bripka RR turut membantu dan menyaksikan dan tersangka KM turut menyaksikan. “Dan terakhir Irjen FS sebagai tersangka yang memerintahkan pada tersangka RE untuk melakukan penembakan,” ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Vaksin Booster, Target 50 Persen Warga Kota Bandung Akhir Agustus 2022 Sudah di Vaksin

Dikatakan Agus Andrianto, Irje FS telah menyuruh dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Atas perbuatannya Irjen FS di ancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sementara Bharada RE dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. Dan Brigadir RR serta KM yang membantu dan mengetahui akan adanya pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan pembunuhan berencana.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x